PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri mengatur: a. pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas; b. biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
