PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH...
Pasal 9
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
