Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai fungsi: a. meningkatkan, mengendalikan dan mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya; c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Simeulue di bidang pemerintahan dan pembangunan; d. meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya; e. menggerakkan,…
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Simeulue untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat; f. melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan lainnya yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.
