PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV- XVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5…
