PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa Pabrik Karung Delanggu, dengan nilai sebesar Rp 8.961.884.585 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI.
