PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Watampone adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
