PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69 Tahun 1965,dihapuskan. (2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
