Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi wilayah Kota Administratif Watampone. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat pembentukan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
