PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka
pemahiran dan pemandirian dokter.
(2) Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam
rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi.
(3) Jangka waktu program Internsip diperhitungkan
sebagai masa kerja.
