PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi
yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
- studi kelayakan;
- memiliki program studi kedokteran dan/ atau pada Fakultas Kedokteran kedoteran Cigi dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
- memiliki lulusan;
- memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan f a+"au Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB iII
Bagian Kesatu Umum
