PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2077
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, n Perundang-undangan,
Cahyono
PRES IDEN
