Pasal 39
BAB 6 — ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI
Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:
saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;
saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
saya
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
- saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
- teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
- saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
- sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".
