PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
- mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
- mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
- bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
- berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
