PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
(3) Program
(3) Program Internsip dokter dan dokter gigi
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
