PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
