PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk:
- memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja; dan
- meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.
