Pasal 89
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Permintaan tertulis rekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sekurang-kurangnya memuat: a. obyek yang direkam; b. masa rekaman; dan c. periode waktu laporan hasil rekaman. (2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung sejak permintaan diterima. (3) Dalam hal teknis rekaman tidak dimungkinkan penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberitahukan kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik INDONESIA dan atau Penyidik. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam aayat (3) disampaikan selambat-lambatnya 6 (enam) jam setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Hasil rekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian dan atau Penyidik.
