PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 88
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
