PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 76
BAB 6 — PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat. (2) Biaya sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
