PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 73
BAB 6 — PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional INDONESIA setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait. (2) Persyaratan teknis alat dan perangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. adopsi standar internasional atau standar regional; b. adaptasi standar internasional atau standar regional; dan c. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. (3) Persyaratan …
(3) Persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional INDONESIA.
