PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 72
BAB 6 — PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksud dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
