PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 60
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang penyiaran; b. mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang penyiaran. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
