PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 59
BAB 4 — PERIZINAN
Untuk menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
