PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari: a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c. penyelenggaraan jasa multimedia. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
