PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
