PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
