PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mulia; b. Kecamatan Ilaga; c. Kecamatan Ilu; d. Kecamatan Sinak; e. Kecamatan Beoga;
(2) Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Paniai Timur; b. Kecamatan Paniai Barat; c. Kecamatan Aradide; d. Kecamatan Tigi; e. Kecamatan Homeyo; f. Kecamatan Sugapa.
