PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 17
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II. (2) Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
