PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 16
BAB 5 — ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri/atau Menteri terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
