PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT. INDOSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk panyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut terhadap ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
