PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Besarnya nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan Persetujuan Penjualan Saham ("Share Sale Agreement") yang diadakan antara Pemerintah INDONESIA dengan pihak American Cable and Radio Corporation pada tanggal 20 Nopember 1980 sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1980.
