PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
- perumusan kebijakan pengupahan; dan
- pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan...
SK No 187400 A
PRESIDEh{
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
- penetapan Upah minimum provinsi;
- penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;
- penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
- penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
- pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
- penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
- penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA
- Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
