Pasal 26A
(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada
wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
(1) (2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). (21 (3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:
a.tingkat...
SK No 187391 A
FRESIDEN
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- rata-rata atau median Upah. (41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26E}
Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
5 Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi
setiap tahun. (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (51.
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun
berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
- Ketentuan
SK No 187392 A
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
