Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum provinsi; dan
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah...
SK No 187389 A
PRESIDEN
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
- provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki Upah minimum;
- kabupatenlkota yang belum memiliki Upah minimum; atau
- provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran. (41 Dihapus.
(5) Dihapus.
3 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. (41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebagai berikut: UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt
(5) (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(7) Simbol ...
SK No 187390 A
PRESIDESY
(6) (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- rata-rata atau median Upah. (S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
4 Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:
