PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PIiESIDEI"I REFUBLII( lN DO f'lES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 PRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
,
rrd.
LtrMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
