PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PIiESIDEI"I REFUBLII( lN DO f'lES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 PRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
,
rrd.
LtrMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga Tbk melalui penerbitan saham
baru dalam rangka mempertahankan komposisi
kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga Tbk, perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga Tbk yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ES IA
o
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4297); Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 72 Tdnun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
