PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 18
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- penugasan dari instansi yang bersangkutan;
- memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan
- lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
