PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 17
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
- pegawai negeri; dan/atau
- orang perseorangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi seluruh warga negara Indonesia
selain pegawai negeri dan warga negara asing.
