PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.