PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 4
(1) Neraca penutup Perum Pegadaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
