PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
