PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses Perundang-undangan distribusi atauPeraturanpenyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi ditjen wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
