PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
