PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya : a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi; b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain; c. melibatkan peran komunitasnya.
