PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 26
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
Hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat didaftarkan oleh warga negara INDONESIA atau oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
