PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 25
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
