PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 8
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) BPS wajib mengumpulkan rencana penyelenggaraan sensus kepada masyarakat sebelum sensus dilaksanakan. (2) Setiap penyelenggaraan sensus didahului dengan uji coba sensus.
