PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 67
BAB 5 — PEMBINAAN
Peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan penyuluhan tentang pemanfaatan hasil statistik secara berkala; b. peningkatan penyebarluasan hasil statistik secara menyeluruh atau bertahap; c. peningkatan kerjasama penerangan dan pemasyarakatan kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
