PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 65
BAB 5 — PEMBINAAN
Pengembangan sistem informasi statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan keterpaduan penyusunan jaringan sistem informasi statistik; b. peningkatan komunikasi sistem informasi statistik antar penyelenggara kegiatan statistik;
c. peningkatan hubungan sistem jaringan antar penyelenggara kegiatan statistik; d. peningkatan kerjasama pengembangan jaringan sistem informasi statistik;
