PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 39
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Pelaksanaan pencacahan survei statistik khusus dilakukan oleh petugas survei yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Ketentuan yang berlaku mengenai petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 17 berlaku juga untuk petugas survei statistik khusus.
